Download Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2017/2018 Pdf
Download Juknis Penulisan Ijazah Tahun Ajaran 2017/2018 Pdf - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Juknis Penulisan Ijazah SD, SMP, SMA,SMK, SDLB,SMPLB, SMALB, SPK dan Paket A, B, C Tahun Ajaran 2017/2018. Pada Juknis Penulisan Ijazah 2017/2018 tersebut berformat pdf, rekan-rekan semua bisa download juknis penulisan Ijazah tersebut pad link yang sudah admin sediakan.
Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dar i satuan pendidikan. Pada Buku Juknis Penulisan Ijazah Tahun Ajaran 2017/2018 ini sudah terdapat Contoh Penulisan Ijazah.
Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasa r (SD), Sekolah Dasa r Lua r Bias a (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Lua r Bias a (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Lua r Bias a (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Keglatan Belajar (SKB).
Contoh Penulisan Ijazah SD 2017/2018
Contoh Penulisan Ijazah SD 2017/2018
Contoh Penulisan Ijazah SMP 2017/2018
Contoh Penulisan Ijazah SMA 2017/2018
Contoh Juknis Penulisan Ijazah SMK 2017/2018
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018
- Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka.
- Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
- Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
- Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
- Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar,jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
- Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
- Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. a. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan. b. Berita acara pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian. c. Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian. Dan seterusnya.
PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA
BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.
- a. Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
- b. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
- c. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)*) coret salah satu yang tidak sesuai
- d. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
- e. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
- f. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
- g. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
- h. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
- i. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
- j. Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah.
- k. Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah.
- l. Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian nasional.
- m. Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
- n. Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
- o. Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
- p. Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- q. Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
Itulah penjelsan singkat mengenai Juknis Penulisan Ijazah Tahun Ajaran 2017/2018 , smoga artikel ini bermanfaat buat rekan-rekan semua. amin. untuk lebih lengkapnya lagi silahkan Download Juknis Penulisan Ijazah Tahun Ajaran 2017/2018 format PDF di bawah ini :
Post a Comment for "Download Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2017/2018 Pdf"