Pedoman Umum Program Inovasi Desa Nomor 48 Tahun 2018 Format Pdf
Pedoman Umum Program Inovasi Desa Nomor 48 Tahun 2018 Format Pdf - Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum
Program Inovasi Desa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Republik Indonesia.
Menimbang : a. bahwa sehubungan adanya perubahan substansi pada
pengaturan terkait Pedoman Umum Program Inovasi Desa,
perubahan lokasi, dan alokasi bantuan pemerintah sebagai
lokus pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Pengetahuan dan
Inovasi Desa pada Program Inovasi Desa, maka Keputusan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 83 Tahun 2017 tentang Penetapan
Pedoman Umum Program Inovasi Desa perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanakan Program Inovasi
Desa yang bersumber dari International Bank for
Reconstruction and Development dengan register Loan
Number 8217-ID, perlu disusun Pedoman Umum Program
Inovasi Desa sebagai panduan bagi para pihak dalam
melaksanakan perencanaan, pelaksanaan maupun
pemantauan program;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi tentang Pedoman Umum Program Inovasi
Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5202);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 463);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman
Umum Dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah Di
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 141);
Menetapkan : Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.
KESATU : Menetapkan Pedoman Umum Program Inovasi Desa yang
selanjutnya disingkat Pedoman Umum PID, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Menetapkan Alokasi dan Lokasi Dana Bantuan Pemerintah
Pengelolaan dan Pengetahuan Inovasi Desa pada PID Tahun
Anggaran 2018 sebesar Rp. 409.995.008.109 (empat ratus
sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta
delapan ribu seratus sembilan rupiah) dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri
ini.
KETIGA : Ruang Lingkup Pedoman Umum PID sebagaimana tercantum
dalam Diktum KESATU meliputi:
1. Pelaksanaan Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa
(PPID) melalui penyediaan Dana Bantuan Pemerintah,
peningkatan kapasitas Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT)
kepada Desa, dan Pengembangan Sistem Informasi
Pembangunan Desa.
2. Penguatan Program Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (P3MD) untuk meningkatkan efektivitas
pengelolaan pendampingan Desa, sedangkan PID untuk
meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui
berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat Desa yang lebih inovatif dan peka terhadap
kebutuhan masyarakat Desa.
3. Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas pejabat di
lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi terkait dengan visioning,
decision making, manajemen, pengawasan, dan mitigasi
risiko program.
4. Penyediaan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas
melalui penyediaan tenaga ahli untuk konsultan dan tenaga
dukungan teknis dan kegiatan peningkatan kapasitas untuk
mendorong inovasi dalam pembangunan dan pemberdayaan
Desa dan peningkatan efektivitas pengelolaan program
pendampingan Desa.
5. Pilot Inkubasi PID untuk memberikan dana stimulan dan
technical assistant kepada Desa terpilih agar dapat
mengembangkan produktivitas perekonomiannya
Lampiran I Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program
Inovasi Desa Sistematika
Bab I Pendahuluan
Bab II Rancangan, Pengelolaan, Dan
Pengendalian
Bab III Penguatan Manajemen
Bab IV Pengelolaan Pengetahuan Dan
Inovasi Desa
Bab V Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Bab VI Pengelolaan Keuangan
Bab VII Pemantauan Dan Evaluasi
Bab VIII Program Sosial
Dan Lingkungan Desa (Social And Environmental Safeguard)
Bab IX Penutup
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan
kewenangan kepada Desa, antara lain kewenangan berdasarkan hak asal
usul dan kewenangan lokal skala Desa. Pemerintah berupaya meningkatkan
kapasitas keuangan Desa, khususnya melalui transfer Dana Desa dan
Alokasi Dana Desa (ADD). Desa diharapkan meningkat kemampuannya
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif,
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif
“Desa Membangun” disadari masih memiliki keterbatasan. Keterbatasan itu
tampak dalam kapasitas aparat Pemerintah Desa dan masyarakat, kualitas
tata kelola Desa, maupun sistem pendukung yang diwujudkan regulasi dan
kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Desa. Sebagai dampaknya,
kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemanfaatan
kegiatan pembangunan Desa kurang optimal dan kurang memberikan
dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
Menanggapi kondisi di atas, Pemerintah melalui Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sesuai amanat UU
Desa, menyediakan tenaga pendamping profesional, yaitu: Pendamping
Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), sampai Tenaga Ahli (TA) di tingkat
Kabupaten, Provinsi dan Pusat, untuk memfasilitasi Pemerintah Desa
melaksanakan UU Desa secara konsisten. Pendampingan dan pengelolaan
tenaga pendamping profesional dengan demikian menjadi isu krusial dalam
pelaksanaan UU Desa. Penguatan kapasitas Pendamping Profesional dan
efektivitas pengelolaan tenaga pendamping menjadi agenda strategis
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).
Aspek lain yang juga harus diperhatikan secara serius dalam pengelolaan
pembangunan Desa adalah ketersediaan data yang memadai, menyakinkan,
dan up to date, mengenai kondisi objektif maupun perkembangan DesaDesa
yang menunjukkan pencapaian pembangunan Desa. Ketersediaan
data sangat penting bagi semua pihak yang berkepentingan, khususnya
bagi Pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Pegelolaan
data dimaksud dalam skala nasional, dengan kondisi wilayah, khususnya
Desa-Desa di Indonesia yang sangat beragam, tentu memiliki tantangan dan
tingkat kesulitan yang besar.
Koreksi atas kelemahan/kekurangan dan upaya perbaikan terkait isu-isu di
atas terus dilakukan Kementerian Desa PDTT secara pro aktif, salah
satunya dengan meluncurkan Program Inovasi Desa (PID). PID dirancang
untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas Desa yang
diorientasikan untuk memenuhi pencapaian target RPJM, dan program
prioritas Kementerian Desa PDTT,
Itulah Penjelasan singkat mengenai Pedoman Umum Program Inovasi Desa Nomor 48 Tahun 2018 Format Pdf yang dapat admin berikan, untuk lebih jelasnya silahkan download pada link dibawah ini:
Post a Comment for "Pedoman Umum Program Inovasi Desa Nomor 48 Tahun 2018 Format Pdf"