Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Panduan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan Di Sekolah Dasar/SD Tahun 2018

Panduan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan Di Sekolah Dasar/SD Tahun 2018 - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan  Panduan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan Di Sekolah Dasar Tahun 2018. Buku panduan ini admin bagikan secara gratis pada link yang sudah admin sediakan.


Panduan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan Di Sekolah Dasar / SD Tahun 2018 ini berformat PDF. jadi sangat mudah untuk di buka buku panduan ini. sehingga buku ini bisa di lihat menggunkan hp.


Buku Panduan ini diharapkan dapat (1) memberikan gambaran Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan secara nyata agar dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemangku pendidikan, baik unsur Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan; (2) memberikan pedoman yang jelas dan mudah dijalankan; (3) merupakan acuan bagi pelaksana Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.


Pada buku ini, hanya pola Blok dan Aktualisasi yang dikembangkan secara rinci termasuk contoh-contohnya. Untuk pelaksanaan pola Reguler, terdapat Buku Panduan Penerapan tersendiri yang khusus membahas kepramukaan di Gugus Depan sekolah dasar dan pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang sesuai dengan aturan Gerakan Pramuka.

Panduan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan Di Sekolah Dasar / SD Tahun 2018

PENGELOLA KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN DI SEKOLAH DASAR

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dikelola oleh guru dan Pembina pramuka di satuan pendidikan dibawah tanggung jawab kepala sekolah sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus). Guru berperan sebagai Pembina ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan (blok dan aktualisasi), sedangkan Pembina pramuka sebagai Pembina satuan dan pengelola Gugus Depan (reguler) yang berpangkalan di sekolah dasar.

Kompetensi Kepala Sekolah Sebagai Pemimpin Satuan Pendidikan dan Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus).
Dalam penerapan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib, kepala sekolah mempunyai tanggung jawab terhadap keterlaksanaan Kurikulum 2013 melalui pendidikan Kepramukaan.

Berikut uraian kompetensi Kepala Sekolah dalam penerapan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib:

  1. Minimal mempunyai sertifikat kursus orientasi dan/atau berijasah Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD).
  2. Memahami peran kepala sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka di sekolahnya.
  3. Mengelola Gugus Depan dengan baik dan benar.
  4. Memberikan bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, material, finansial, dan konsultatif kepada pembina pramuka, guru, peserta didik, dan Gugus Depan di sekolahnya.
  5. Memecahkan masalah-masalah organisatoris, moral, mental, psikologis, finansial yang terjadi dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan Gugus Depan yang berpangkalan di satuan pendidikan.
  6. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan sumber belajar dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan.
  7. Menyerap aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan kepramukaan di sekolahnya.
  8. Mengadakan hubungan koordinasi, kerjasama dan saling memberi informasi dengan pemangku kebijakan, Gugus Depan dan kwartir ranting/cabang.
  9. Memberikan laporan pelaksanaan ekstrakurikuler pendidikan Kepramukaan kepada orang tua melalui raport peserta didik dan lembaga lain yang terkait secara periodik maupun secara insidentil.
  10. Menghadiri musyawarah Gugus Depan, musyawarah kwartir ranting dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Gugus Depan atau di tingkat kwartir.


Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata pelajaran sebagai Pembina Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.
Oleh karena pelaksanaan Kurikulum 2013 dikembangkan secara terpadu, guru kelas/guru mata pelajaran haruslah mempunyai kompetensi pendidikan kepramukaan.Dengan begitu, guru dapat mengaitkan, menghubungkan, dan memadupadankan tema/topik mata pelajaran dengan menu Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib. Karena itu, Guru memiliki tugas ganda sebagai pendidik/pengajar di kelas dan sebagai Pembina EWPK pada model blok dan model aktualisasi.


Berikut uraian kompetensi Guru dalam penerapan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib:

  1. Memahami pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolahnya dan wahana penguatan sikap serta keterampilan peserta didik.
  2. mengaktualisasikan materi pembelajaran dengan pendidikan Kepramukaan.
  3. Memiliki kemampuan membina peserta didik dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang dibuktikan dengan sertifikat sekurang-kurangnya KMD.
  4. Menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among dalam proses pembinaan.
  5. Mengikuti perkembangan kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik, dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
  6. Memerankan diri sebagai: a) Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasihat, pengarahan, dan bimbingan. b) Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan. c) Kakak yang dapat melindungi, mendampingi, dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan untuk memimpin dan mengelola. d) Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan-kegiatan agar menarik, menyenang-kan dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka. e) Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah. f) Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, dan aktualisasi diri, dan membangun semangat untuk maju. g) Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik.


Kompetensi Pembina Pramuka sebagai Pembina Satuan Gugus Depan.
Pembina Pramuka adalah anggota dewasa yang memiliki komitmen tinggi terhadap Prinsip Dasar Kepramukaan, secara sukarela bergiat bersama peserta didik, sebagai mitra yang peduli terhadap kebutuhan peserta didik, dengan penuh kesabaran memotivasi, membimbing, membantu, serta memfasilitasi kegiatan pembinaan peserta didik.


Berikut uraian kompetensi Pembina Pramuka dalam penerapan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib:
  1. Mempunyai kemampuan membina yang dibuktikan dengan sekurang-kurangnya berijasah KMD.
  2. Memahami kebutuhan Kurikulum 2013 dalam menjalankan sikap dan keterampilan yang harus dimiliki peserta didik.
  3. Menjadi teladan dan panutan bagi peserta didik.
  4. Memberikan pembinaan agar peserta didik: a) memiliki berkepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani. b) menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan Negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
  5. Menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among dalam proses pembinaan.
  6. Memberi pengayaan dengan mengikuti perkembangan sehingga kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
  7. Menghidupkan, membesarkan Gugus Depan dengan selalu memelihara kerjasama yang baik dengan orang tua/wali anggota Pramuka dan masyarakat.
  8. Melaporkan hasil pendidikan kepramukaan kepada orang tua/wali dan masyarakat melalui nilai rapor ekstrakurikuler wajib.
  9. Mempunyai tanggung jawab terhadap: a) Terselenggaranya kepramukaan yang teratur dan terarah sesuai dengan visi dan misi Gerakan Pramuka. b) Terjaganya pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan pada semua kegiatan Pramuka. c) Pembinaan pengembangan mental, moral, spiritual, fisik, intelektual, emosional, dan sosial peserta didik, sehingga memiliki kematangan dalam upaya peningkatan kemandirian serta aktivitasnya di masyarakat. d) Terwujudnya peserta didik yang berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur, dan sebagai warga yang setia, patuh dan berguna bagi bangsa dan negaranya. e) Dalam pengabdiannya, Pembina Pramuka bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, Gugus Depan, dan diri pribadinya.
  10. Memerankan diri sebagai: a) Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasehat, pengarahan dan bimbingan. b) Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan. c) Kakak yang dapat melindungi, mendampingi dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan untuk memimpin dan mengelola satuannya. d) Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan agar menarik, menyenangkan, dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka. e) Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah f) Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, aktualisasi diri, dan membangun semangat. g) Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik.

DAYA DUKUNG KETERLAKSANAAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di sekolah dasar akan terlaksana dengan baik jika didukung dengan aspek-aspek berikut:
1. Pengembangan dan Penyegaran Kompetensi Pengelola
Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pendidikan kepramukaan di satuan pendidikan, diperlukan upaya peningkatan kemampuan kepala sekolah, guru, dan pembina dalam mengelola pendidikan kepramukaan.Peningkatan kemampuan tersebut dapat dilaksanakan melalui pola pengembangan dan penyegaran kompetensi yang terarah, terpadu, terus menerus, dan berkesinambungan. Mengikuti kursus-kursus yang dilakukan Gerakan Pramuka.


2. Pemenuhan Sarana Prasarana
Secara umum sarana kepramukaan diartikan sebagai semua fasilitas yang menunjang proses pendidikan kepramukaan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan kepramukaan termasuk personil dan kurikulum. Sedangkan prasarana kepramukaan adalah fasilitas dasar untuk menjalani fungsi Gerakan Pramuka.


Sarana dan prasarana adalah unsur penunjang dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan di Gugus Depan. Sarana dan prasarana tersebut memerlukan sistem pengelolaan yang mencakup perencanaan, pengadaan, pendataan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, serta pemutahiran. Gugus Depan harus memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan dan pedoman tentang sistem klasifikasi, inventarisasi dan infromasi keberadaannya.


Merujuk pada standar sarana dan prasarana Gugus Depan sebagaimana dipersyaratkan dalam akreditasi Gugus Depan, idealnya Gugus Depan memiliki sarana dan prasarana sebagai berikut.
Perlengkapan Perindukan Siaga:
1. Sanggar Gugus Depan.
2. Bendera Merah Putih.
3. Bendera Gudep.
4. Peluit.
5. Tongkat dengan standar bendera.
6. Tali Pramuka.
7. Tenda.
8. Alat kebersihan.
9. Alat dan Kotak P3K.
10. Kotak/Peti Perindukan.
11. Kantong Barung.
12. Perpustakaan dan buku-buku kepramukaan


Perlengkapan Pasukan Penggalang:
1. Sanggar Gugus Depan.
2. Bendera Merah Putih.
3. Bendera Gudep.
4. Bendera WOSM
5. Bendera Semaphore.
6. Bendera Morse.
7. Peluit.
8. Tongkat Penggalang
9. Tali Pramuka.
10. Kompas.
11. Peta Topografi.
12. Tenda (termasuk tenda dapur).
13. Alat kebersihan.
14. Alat dan kotak P3K.
15. Alat dapur lengkap dan kotak penyimpanannya.
16. Lemari dan kotak penyimpanan alat kegiatan.
17. Perpustakaan dan buku-buku kepramukaan.



Itulah penjelasan singkat mengenai Panduan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan Di Sekolah Dasar Tahun 2018 Pdf. Silahkan download pada link di bawah ini :

Post a Comment for "Panduan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan Di Sekolah Dasar/SD Tahun 2018"