Kepala Satuan Pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan yaitu adalah Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai Protokol Kesehatan Kemenkes.
Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Persiapan Protokol Kesehatan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Jada Artikel ini saya akan membahs Daftar Periksan Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai Protokol Kesehatan Kemenkes.
Kepala Satuan Pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan yaitu adalah Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai Protokol Kesehatan Kemenkes.
- Ketersediaan Sarana sanitasi dan kebersihan, seperti : Toilet, Sarana Cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan ( Hand Sanitizer) dan disinfektan.
- Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (Puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainya)
- Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
- Memiliki thermogun (Pengukur suhu tubuh tembah).
- Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan seperti : memiliki kondisi medis penyedia ( comorbidity) yang tidak terkontrol, Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning , orange dan merah atau riwayat kontak dengan terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
- Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerpakan protokol kesehatan.
Jadi Satuan Pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau kerkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Karwil/Kantor Kemenag.
Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Sesuai dengan arahan Kemendikbud, Kepala Sekolah Satuan Pendidikan wajib melakukan pengisian Daftar Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19.
Untuk Mengisi Efrom Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan silahkan kilik laman ini : https://eform.kemdikbud.go.id

Post a Comment for "Kepala Satuan Pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan yaitu adalah Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai Protokol Kesehatan Kemenkes."