Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Mengenai Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Terkait Tes Ujian PPPK 2021

Juknis Mengenai Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Terkait Tes Ujian PPPK 2021 - Kemendikbudristek kembali merilis Pengumuman tambahan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi 1. Dalam Surat Pengumuman Nomor 5044/B/GT.01.00/2021 memuat beberapa ketentuan baru yang sebelumnya masih belum ada pada pengumuman Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN PPPK Tahun 2021.

Jukni Mengenai Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Terkai Tes Ujian PPPK 2021

Menyusul pengumuman No 5001/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

1 Guru ASN PPPK Tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan;
  2. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2;
  3. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti. Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2. Proktor Utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya;
  4. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Jum’at tanggal 17 September 2021);
  5. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur sebagaimana disampaikan pada pengumuman sebelumnya;
  6. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 1 dan dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 2.
Juknis Mengenai Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Terkait Tes Ujian PPPK 2021 (Download disini)

Itulah penjelasan singkat mengenai Jukni Mengenai Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Terkai Tes Ujian PPPK 2021 yang dapat admin jelaskan, semoga bermanfaat ya.

Post a Comment for "Juknis Mengenai Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Terkait Tes Ujian PPPK 2021"