Inilah Pengertian Asuransi Syariah, Karakteristik, dan Dasar Hukumnya
Inilah Pengertian Asuransi Syariah, Karakteristik, dan Dasar Hukumnya - Apa pengertian asuransi syariah? Sebelum membahas pengertiannya, ada baiknya memahami dahulu, mengapa ada dua skema asuransi di Indonesia, yaitu syariah dan konvensional.
Asuransi merupakan suatu bentuk kesepakatan pengalihan risiko dari satu pihak ke pihak lainnya. Namun, Sistem konvensional dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam. Sementara itu, fungsinya sebagai perlindungan stabilitas finansial sangat penting. Itulah sebabnya, muncullah satu skema asuransi syariah.
Pengertian Asuransi Syariah Menurut Para Ahli
Pada dasarnya asuransi merupakan produk dari negara barat. Artinya, beberapa hal menjadi tidak sesuai dengan syariat Islam dan perlu membuat solusi berupa asuransi Syariah. Sayangnya, banyak orang yang menganggap bahwa sebenarnya, sistemnya sama saja.
Melihat perspektif masyarakat tersebut, ada baiknya memahami pengertian, sistem, dan dasar hukumnya. Pengertian asuransi syariah adalah suatu upaya pengumpulan dana dan mengelolanya dalam bentuk investasi.
Penggunaan hasil pengelolaan dana tersebut adalah untuk tolong menolong dan melindungi sesama anggota. Adapun pola pengembalian sebagai manfaat dalam menghadapi risiko berdasarkan pada hukum Islam.
Hal tersebut tercantum dalam fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI, Nomor 21/DSN-MUI/X/2001. Dengan memahaminya, seharusnya tidak ada lagi yang menganggap bahwa asuransi syariah sama dengan yang konvensional.
Karakteristiknya Berdasarkan Pengertian Asuransi Syariah
Ada beberapa hal yang menjadi karakteristik menonjol dari skema perlindungan secara syariah ini. Karakteristik itulah yang menjadi pembeda dengan versi konvensional. Agar lebih jelas, di bawah ini adalah sistem pengelolaan dananya.
1. Menggunakan Dasar Tolong-menolong
Sesuai dengan pengertian asuransi syariah, tampak bahwa dasar pengelolaan dana menggunakan asas tolong menolong. Premi yang dalam hal ini berupa dana kontribusi (tabarru), berguna untuk saling menjamin, membantu, dan bekerja sama antara sesama anggota.
Dengan demikian, ada pembagian risiko (sharing of risk) dari masing-masing nasabahnya dan perusahaan penyelenggara. Pengelolaan dana yang terkumpul, hingga proses klaim berdasarkan pada akad (perjanjian) sesuai dengan syariat Islam. Ini merupakan beda antara pengertian asuransi syariah dan konvensional, yang merupakan pengalihan risiko hanya kepada perusahaan.
2. Transparansi Pengelolaan Keuangan
Karakteristik lain yang menonjol pada perlindungan terhadap risiko secara syariah adalah adanya pengelolaan dana yang transparan. Nasabah akan mendapatkan laporan pengelolaan secara gamblang, sehingga yakin bahwa penggunaan dana untuk investasi sesuai dengan syariat.
Selain itu, seluruh penggunaan investasi bertujuan untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi nasabah. Hal ini terkait dengan pembagian investasi dan surplus underwriting. Transparansi ini membuat nasabah juga memiliki kontrol terhadap dana yang mereka setorkan.
3. Dana Tidak Akan Hangus
Pada beberapa produk asuransi konvensional, ada yang menetapkan kesepakatan masa berakhirnya perlindungan. Artinya, ketika waktu yang tercantum dalam polis tersebut telah berakhir dan tidak ada risiko terjadi pada tertanggung, maka premi yang terbayar menjadi hangus.
Sebaliknya, sesuai dengan asas syariat, tidak boleh ada dana yang hangus. Perusahaan akan mengelola dana tersebut, hingga akhirnya tiba waktu pengembalian kepada nasabah. Jadi tidak ada dana yang menjadi milik perusahaan, selain sebagian kecil berupa imbalan pengelolaan.
4. Adanya Kewajiban Berzakat
Sesuai prinsip dasar yang terkandung dalam pengertian asuransi syariah, ada satu lagi karakteristik yang tampak, yaitu zakat. Semua nasabah wajib membayar zakat dengan nominal sesuai keuntungan pengelolaan dana tabarru.
Jadi, apabila memiliki polis asuransi syariah, artinya juga turut bekerja sama dan saling tolong-menolong dalam menanggung risiko sesama nasabah. Selain itu, juga ada nilai ibadah lainnya, karena ada kewajiban zakat tersebut.
5. Pihak Pengawas
Sebagai pengawasan, pada setiap perusahaan asuransi Syariah selalu ada DPS (Dewan Pengawas Syariah). Fungsinya adalah sebagai pengawas yang mewakili DSN. Dengan demikian, seluruh operasional mulai dari objek asuransi, hingga pengelolaannya tetap sesuai dengan syariat Islam.
Dasar Hukum Asuransi Syariah
Selanjutnya perlu juga mengetahui hubungan antara pengertian asuransi syariah dan dasar hukumnya. Dasar hukum pertama, sudah pasti adalah syariat Islam yang berkaitan dengan pengelolaan, seperti tercantum dalam beberapa fatwa MUI. Di antaranya adalah nomor 21 tahun 2001, 51 tahun 2006, 52 tahun 2006, dan 53 tahun 2006
Adapun dasar hukum Indonesia tentang asuransi syariah, tercantum dalam PerMenKeu Nomor 18/PMK.010/2011 dan Nomor 11/PMK.010/2011. Selain pengertian asuransi syariah dan fungsinya, dasar hukum tersebut juga mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan. Tujuannya agar tetap sesuai dengan syariat, sekaligus memiliki payung hukum Indonesia.
Post a Comment for "Inilah Pengertian Asuransi Syariah, Karakteristik, dan Dasar Hukumnya"