Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Panduan Hibah inovasi Pembelajaran Pendidikan Khusus Di Perguruan Tinggi Tahun 2018

Panduan Hibah inovasi Pembelajaran Pendidikan Khusus Di Perguruan Tinggi Tahun 2018 - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Panduan Hibah inovasi Pembelajaran Pendidikan Khusus Di Perguruan Tinggi Tahun 2018. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 5 (2) mengamanatkan bahwa “Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”.


Terkait dengan pendidikan bagi warga Negara berkelainan atau disabilitas tersebut, Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 10 menyatakan bahwa Penyandang Disabilitas berhak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus. Lebih lanjut pada Ps 42 (4a) menyatakan bahwa salah satu fungsi Unit layanan disabilitas di perguruan tinggi adalah “meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas” dan pada ayat (5) ditegaskan bahwa penyediaan dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas dilakukan melalui program dan kegiatan tertentu.


Sejalan dengan regulasi, maka Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan pada tahun 2018 ini mengeluarkan kebijakan pemberian Hibah Inovasi Pembelajaran Pendidikan Khusus di Perguruan Tinggi. Program ini dimaksudkan untuk mempercepat upaya peningkatan mutu layanan pendidikan  bagi mahasiswa berkebutuhan khusus/disabilitas di perguruan tinggi serta menggali inovasi para dosen dalam penyelenggaraan pendidikan di Perguruan tinggi yang inklusif.


Amanah UU No. 12 Tahun 2012 pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas di Perguruan Tinggi dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Menurut Permenristekdikti No. 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan tinggi pada pasal 8 ayat (1) tersebut menyatakan bahwa Perguruan tinggi memfasilitasi pembelajaran dan penilaian sesuai dengan kebutuhan Mahasiswa Berkebutuhan Khusus tanpa mengurangi mutu hasil pembelajaran, dan pada ayat (2) menyatakan bahwa pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk penyesuaian: a. materi; b. alat/media; c. proses pembelajaran; dan/atau d. penilaian.


Sesuai dengan Permenristek Dikti Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi, antara lain ditegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan khusus di perguruan tinggi bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus. Mahasiswa berkebutuhan khusus atau Penyandang berkebutuhan khusus (persons with disabilities) adalah mereka yang mengalami gangguan/hambatan dalam melaksanakan aktivitas tertentu sehingga mereka membutuhkan alat bantu khusus, modifikasi lingkungan atau teknik-teknik alternatif yang tepat agar mereka dapat mengikuti pembelajaran secara optimal sehingga kelak mereka dapat berpartisipasi secara penuh dan produktif dalam kehidupan bermasyarakat. 
Panduan Hibah inovasi Pembelajaran Pendidikan Khusus Di Perguruan Tinggi Tahun 2018
Terdapat banyak penyandang berkebutuhan khusus yang memiliki potensi akademik dan motivasi yang tinggi untuk melanjutkan pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi. Mereka banyak yang berhasil meskipun harus melalui proses penyesuaian yang sangat berat. Beberapa di antara bahkan ada yang mampu menyelesaikan program pendidikan sampai di tingkat doktor.


Kesempatan bagi penyandang berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan di tingkat perguruan tinggi semakin terbuka luas dengan dikeluarkannya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan pada pasal 10 Ayat a: Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus. Dalam pasal 18: Setiap Penyandang Disabilitas berhak atas aksesibilitas pada pasal 40 Ayat 1: Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya


Berbagai regulasi diatas menunjukkan bahwa perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas secara regulasi sudah sangat positif. Respon masyarakat dan Perguruan Tinggi terhadap UU tersebut juga sangat positif. Hal ini ditunjukkan antara lain lebih dari 70 (tujuh puluh) PTN dan PTS di Indonesia telah menerima mahasiswa dari penyandang disabilitas. Lebih dari 400 (empat ratus) mahasiswa berkebutuhankhusus tercatat sedang mengikuti kuliah di program Diploma, Sarjana maupun Pascasarjana. 


Mereka berasal dari berbagai jenis hambatan (tunanetra, tunarungu, tunadaksa dan lain-lain) dan mereka tersebar di berbagai disiplin ilmu seperti pendidikan luar biasa, bahasa, hukum, sejarah, musik, sosiologi, ilmu sosial dan politik, komputer, desain grafis, olah raga, agama, pendidikan luar sekolah, bimbingan konseling, tata busana, tata rias, psikologi, pendidikan anak usia dini, dan lain-lain.


Kesiapan perguruan tinggi Indonesia untuk menerima dan mengelola mahasiswa berkebutuhan khusus telah dituangkan dalam Permenristek Dikti Nomor 46 tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi. Dalam Permenristek Dikti tersebut antara lain diatur mengenai hak dan kewajiban mahasiswa berkebutuhan khusus, hak dan kewajiban perguruan tinggi serta tata kelola layanan akademik, administrasi dan kemahasiswaan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus di Perguruan Tinggi.


Kementerian Ristek Dikti memandang bahwa pada saat ini sangat dibutuhkan contoh-contoh baik berupa model pembelajaran inovatif yang dapat diterapkan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus di Perguruan Tinggi. Contoh-contoh baik berupa model pembelajaran inovatif tersebut nantinya dapat dijadikan referensi dan inspirasi bagi dosen yang lain dalam pelaksanakaan pembelajaran pendidikan khusus secara luas di Indonesia. Dengan mempertimbangkan latar belakang pemikiran tersebut maka disusun panduan hibah inovasi pembelajaran pendidikan khusus di Perguruan Tinggi.


Itulah Penjelasan singkat mengenai Panduan Hibah inovasi Pembelajaran Pendidikan Khusus Di Perguruan Tinggi Tahun 2018 yang dapat admin jelaskan, smoga artikel ini bermnafaat buat rekan-rekan semua.amin

Post a Comment for "Inilah Panduan Hibah inovasi Pembelajaran Pendidikan Khusus Di Perguruan Tinggi Tahun 2018"